Menjadi warga di sebuah negara yang sedang bermasalah seperti ini Indonesia memang susah. Kita kadang tak menyadari yang menjadi hak dan kewajiban sebagai WNI yang baik dan benar…
Katanya, WNI yang baik adalah mereka yang memiliki identitas jelas, punya tempat tinggal, taat pajak, dan kalau perlu punya NPWP. Kalau tidak, apa kata dunia??? Begitu kata iklan-iklan di TV.
Lah..andai semua kewajiban sebagai warga sudah dipenuhi, apa benar kita diakui sebagai WNI sah sesuai undang-undang? Apa benar hak-hak kita otomatis terjamin? Tunggu dulu.
Dalam konstitusi kita tegas menyebutkan ‘bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.’ Pertanyaannya adalah jengkal bumi mana yang telah kita nikmati sebagai warga negara? Betulkah air dan kekayaan alam di negeri ini dipakai untuk memakmurkan rakyat? Kalau iya, rakyat yang mana?
Ya..rakyat yang mana? Bumi, air, dan kekayaan alam milik negara itu boleh jadi abstrak. Bentuk kongkritnya adalah APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara). Logikanya, jika bumi, air, dan kekayaan alam milik negara itu = APBN, logika sederhananya semua elemen warga mendapatkan jatah anggaran dari APBN.
Tapi benarkah seperti itu? Ternyata tidak. Contoh kecil saja, subsidi BBM. Jumlahnya triliunan (untuk 2008 kabarnya Rp. 39-49 triliun). Untuk siapa saja subsidi BBM sebesar itu? Tentu mereka yang punya mobil, minimal sepeda motor. Mereka yang hanya mengandalkan onthel sebagai moda transportasi jangan harap mendapatkan belas kasih APBN. Dengan kata lain, pengonthel tidak diakui sebagai WNI. Tidak peduli anda itu suku mana, WNI keturunan atau asli, kalau mau diakui sebagai bagian dari rakyat di negeri ini, ya harus punya kendaraan yang pakai BBM.
Ough..saya sedang mabuk ya.
April 3, 2008 pukul 12:49 pm |
Itulah kenapa saya tidak mau jadi warga negara yang baik, karena saya tidak dapat apa-apa kalaupun saya sudah baik..
*halah
April 3, 2008 pukul 12:53 pm |
pengen pergi dari indonesia siii
April 3, 2008 pukul 2:58 pm |
jadi WNI…tapi cuma bisa tinggal di satu tempat…mau tinggal di tempat baru malah disuruh ganti KTP…aneh bin ajaib
April 4, 2008 pukul 1:18 am |
cen diancuk negoro ini
April 4, 2008 pukul 4:27 am |
berarti apike pasal 33 UUD 1945 iku diganti ae kata “rakyat”-nya pake “WNI” …
April 5, 2008 pukul 4:45 am |
WNI ada untungnya, WNA ada untungnya. Sama-sama pake sandal.